Sisdiknas: Profesi Guru Makin Aman dan Sejahtera

Oleh : Muhammad Andika )*

Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, sedangkan guru menjadi salah satu unsur terpenting dalam menentukan kualitasnya. Di tangan para pendidik, generasi muda memperoleh pengetahuan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, upaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian karier guru di seluruh Indonesia. Regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan tata kelola, tetapi juga harus memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan profesinya secara aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

Salah satu persoalan mendasar dalam dunia pendidikan nasional adalah masih adanya perbedaan status kepegawaian guru. Sebutan guru aparatur sipil negara (ASN), guru swasta, guru honorer, hingga guru paruh waktu menggambarkan keragaman hubungan kerja yang dapat berimplikasi pada perbedaan hak, penghasilan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan karier. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas agar tidak ada pendidik yang merasa kurang diakui hanya karena status kepegawaiannya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menyampaikan gagasan agar profesi guru tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan status, melainkan dipandang sebagai satu kesatuan, yakni guru Indonesia. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membangun sistem pendidikan yang menghargai kontribusi setiap pendidik secara adil.

Kesetaraan profesi guru tentu tidak berarti seluruh status kepegawaian harus diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik lembaga pendidikan dan ketentuan ketenagakerjaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa perbedaan status tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat pendidik. Guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula guru yang masih berstatus honorer atau bekerja dengan skema kepegawaian lainnya. Mereka membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, perlindungan hukum, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan jalur pengembangan karier. Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas perlu menghadirkan prinsip keadilan yang dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi rumusan normatif dalam peraturan.

Kesejahteraan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh penghasilan layak dan kepastian hak akan memiliki dukungan yang lebih baik untuk berkonsentrasi pada tugas profesionalnya. Sebaliknya, ketidakpastian penghasilan dan terbatasnya kesempatan pengembangan diri dapat menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan karier pendidik. Karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu dirancang secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara, kondisi satuan pendidikan, serta kebutuhan guru di berbagai daerah. Perhatian juga perlu diberikan kepada guru swasta agar akses terhadap program peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan oleh tempat mereka mengajar. Dalam konteks ini, aspirasi Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) mengenai penghentian diskriminasi terhadap guru swasta dan kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari APBN patut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi.

Selain kesejahteraan, perlindungan profesi guru harus menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem pendidikan nasional. Guru menjalankan tanggung jawab yang tidak sederhana, mulai dari menyampaikan materi pembelajaran, membimbing perkembangan peserta didik, hingga berkomunikasi dengan orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pendidik dapat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja, penyelesaian konflik, maupun risiko hukum ketika menjalankan tugas profesional. Oleh karena itu, regulasi perlu memperjelas mekanisme pendampingan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi semua pihak. Perlindungan tersebut bukanlah upaya menempatkan guru di atas hukum atau membatasi hak peserta didik, melainkan membangun prosedur yang menjamin keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan mekanisme yang jelas, guru dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi kewajiban untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menekankan lima pilar penting bagi penguatan profesi guru, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan. Kelima aspek tersebut perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Peningkatan kompetensi, misalnya, akan lebih bermakna apabila diikuti kesempatan pengembangan karier dan penghargaan yang layak. Demikian pula peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan pemerataan distribusi guru agar sekolah di wilayah terpencil tidak terus menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Usulan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional yang disampaikan P2G juga dapat dikaji sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat koordinasi kebijakan. Namun, setiap kelembagaan baru perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas, tidak menambah kerumitan birokrasi, dan mampu memberikan manfaat terukur bagi guru serta satuan pendidikan.

Di samping persoalan guru, penyempurnaan Sisdiknas perlu menjamin keadilan bagi berbagai bentuk pendidikan yang berkembang di Indonesia. Pendidikan nasional tidak hanya diselenggarakan melalui sekolah formal, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan dengan karakteristik dan tradisi keilmuan tersendiri, termasuk pesantren. Direktur Ma’had Aly Ditjen Pesantren Kementerian Agama, Adib, menekankan pentingnya integrasi pendidikan tinggi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan dan mutu tanpa menghilangkan kekhasannya. Pandangan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional perlu dibangun dengan semangat inklusif, yakni mengakui keragaman bentuk pendidikan sekaligus memastikan adanya standar mutu dan akses yang adil.

*Penulis adalah Pengamat Pendidikan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top