RUU KUHAP Tuai Apresiasi karena Akomodasi Pendekatan Restoratif

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas DPR RI menuai apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif secara menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru membawa banyak pembaruan positif, terutama karena telah disesuaikan dengan KUHP baru yang mengedepankan prinsip restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif.

“KUHAP yang sedang kita bahas tidak mengubah struktur kewenangan penegak hukum. Polisi tetap sebagai penyidik utama dan jaksa tetap penuntut umum,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, pembaruan KUHAP fokus pada pencegahan praktik kekerasan dalam proses penyidikan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh ruang pemeriksaan dan penahanan.

Lebih lanjut, ia menyoroti penguatan peran advokat. KUHAP baru memberi ruang lebih luas bagi advokat untuk menyampaikan keberatan atas intimidasi terhadap kliennya, serta mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban.

Ia menambahkan, pendekatan restoratif menjadi bagian penting dari RUU KUHAP, bahkan mendapat satu bab khusus.

“Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia mencontohkan penerapan keadilan restoratif dapat diberlakukan pada perkara ringan, seperti pencurian barang kebutuhan pokok

Menurutnya, dalam KUHAP baru, hakim dapat menyatakan perbuatan terbukti namun tidak menjatuhkan hukuman karena korban telah memaafkan pelaku.

Apresiasi terhadap RUU KUHAP juga datang dari Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwandi, menyatakan bahwa masyarakat selama ini hanya mengandalkan kebijakan internal institusi untuk menerapkan keadilan restoratif.

“Kini, keadilan restoratif telah masuk dalam norma hukum formal yang sedang dibahas bersama DPR,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini tidak semata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pujiyono berharap keadilan restoratif dalam KUHAP nanti dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan.

“Bukan soal kuantitas penerapan, tapi soal kejelasan dasar hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pendekatan ini pada sejumlah kasus ringan di wilayahnya dan siap mendukung pembaruan hukum acara pidana secara profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top