Pemerintah Perkuat Pengawasan Anggaran Tingkatkan Integritas Program MBG

JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul temuan dugaan pungutan oleh oknum yayasan terhadap mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran MBG digunakan secara transparan, tepat sasaran, serta sepenuhnya mendukung penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan praktik tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menambah beban mitra dan mengurangi optimalisasi anggaran untuk penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan,” ujar Sudaryono.

BGN memastikan akan menindak yayasan yang terbukti melakukan pungutan tanpa memberikan kontribusi nyata. Mitra yang merasa dirugikan juga diberi ruang untuk mengajukan pergantian yayasan pengampu dengan melampirkan bukti.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” katanya.

Dalam tata kelola MBG, yayasan memiliki tanggung jawab legalitas dan administrasi, sedangkan mitra dapat menanggung investasi pembangunan dapur, pengadaan peralatan, armada distribusi, serta kebutuhan operasional. Karena itu, BGN menekankan hubungan kemitraan harus berjalan sesuai kontribusi dan tanggung jawab masing-masing.

Pengawasan anggaran juga diperkuat melalui perubahan skema insentif SPPG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara tetap Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta perubahan tersebut diikuti pengawasan berbasis kinerja. Menurutnya, insentif harus diberikan kepada SPPG yang memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas layanan.

“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability,” kata Netty.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai skema berdasarkan jumlah penerima manfaat lebih proporsional. Sementara Nafa Urbach mengingatkan agar penerapannya tetap memperhatikan beban operasional SPPG berkapasitas kecil.

Pembenahan tersebut menegaskan bahwa perluasan MBG berjalan bersamaan dengan penguatan pengawasan anggaran, penataan kemitraan, efisiensi, keamanan pangan, dan akuntabilitas program.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top