Istana Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Presiden Prabowo Berikan Dukungan di Pilkada 2024

Jakarta ? Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurut Hasan, dukungan ini disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai presiden.

“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan. Dukungan tersebut, lanjutnya, menunjukkan peran Prabowo sebagai pemimpin Partai Gerindra yang memiliki wewenang untuk memilih calon yang diusung oleh partainya.

Pasangan calon Ahmad Luthfi?Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah, misalnya, menjadi salah satu pasangan yang mendapatkan dukungan dari koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto?Gibran Rakabuming, atau yang dikenal sebagai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hasan menjelaskan bahwa aturan netralitas dalam pemilu lebih dikhususkan bagi TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan presiden dan pejabat negara masih diperbolehkan memberikan dukungan atau bahkan ikut berkampanye, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

?Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,? ujar Hasan, yang juga pendiri lembaga Cyrus Network.

Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang berwenang meninjau potensi pelanggaran dalam kampanye oleh pejabat negara, termasuk presiden. ?Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,? kata Mellaz saat ditemui media di Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).

Menurut Mellaz, tugas KPU dalam Pilkada adalah memfasilitasi kegiatan kampanye di daerah agar seluruh calon dan partai pendukung dapat menyampaikan program serta visi dan misi secara optimal. ?Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai fasilitasi debat,? tambahnya.

Aturan mengenai hak presiden untuk berpolitik sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top