
Jakarta – Pemerintah melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap dalam koridor demokrasi yang sehat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lengah dalam memastikan proses demokrasi ini berjalan aman, tertib, dan sesuai perundang-undangan.
“Pemerintah terus mendorong setiap tahapan PSU dan Pilkada Ulang berjalan sesuai aturan, serta menjamin situasi keamanan yang kondusif di daerah-daerah penyelenggara,” ujar Budi Gunawan.
Budi Gunawan menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses demokrasi di daerah dapat terlaksana dengan baik, serta menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan, terutama dalam mendukung program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Ketua Desk I dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan bahwa Desk Koordinasi Pilkada Serentak menjadi tulang punggung utama dalam mengawal kualitas demokrasi elektoral.
Desk ini telah menyelenggarakan serangkaian rapat koordinasi lintas instansi guna membahas situasi terkini di daerah penyelenggara dan merumuskan langkah strategis antisipatif terhadap potensi gangguan.
“Melalui Desk Koordinasi Pilkada, Pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas politik dan keamanan pada tahapan Pilkada Ulang dan PSU. Kami juga mengawal hingga pelantikan kepala daerah terpilih agar pemerintahan berjalan lancar,” ujar Heri.
Di sisi lain, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan rasional dan baik serta tidak terjebak pada calon dadakan tanpa rekam jejak yang jelas.
“Gunakan hak pilih secara rasional dan cerdas. Kandidat yang kalah melawan kotak kosong seharusnya tahu diri dan tidak mencalonkan lagi. Jangan biarkan masa depan daerah tersandera oleh politik uang dan kepentingan segelintir oligarki,” tegas Joko.
Ia juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisah mulai 2029. Menurutnya, langkah tersebut penting dalam menjaga kualitas pemilu dan memberikan ruang yang lebih baik bagi pemilih dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
“PSU dan Pilkada Ulang bukan hanya soal pengulangan teknis, tetapi tentang menjaga kehormatan demokrasi dan memastikan bahwa partai politik benar-benar bertarung dengan ide dan gagasan, bukan manipulasi,” tutupnya.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa pemilu daerah yang tersisa berjalan sesuai konstitusi, mencerminkan aspirasi masyarakat, dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel serta mampu mendukung arah pembangunan nasional ke depan.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 secara umum telah berlangsung damai dan kondusif. Meski demikian, dinamika lokal masih terjadi di sejumlah daerah yang akhirnya mengharuskan pelaksanaan PSU maupun Pilkada Ulang. Ada tiga daerah yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara akan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025, sementara dua daerah lainnya dijadwalkan mengadakan Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025.