Kepemimpinan Presiden Jokowi Inisiasi Pilar Reformasi Ekonomi Melalui UU Cipta Kerja

Oleh: Bambang Prasetyo

Sejak awal masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu langkah monumental dalam upaya tersebut adalah inisiasi Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini dirancang sebagai tonggak reformasi struktural yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.

Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law, menggabungkan berbagai regulasi yang selama ini terpecah-pecah ke dalam satu kerangka hukum yang lebih terintegrasi.

Sebelum diterapkannya UU ini, proses perizinan usaha dan investasi kerap kali dihambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Melalui UU Cipta Kerja, regulasi perizinan dipangkas dan disederhanakan, memberikan akses yang lebih mudah bagi investor untuk beroperasi di Indonesia.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Perekonomian, Arif Budimanta menyatakan bahwa keberadaan UU Ciptaker dan seluruh aturan turunannya menjadi payung hukum yang dapat semakin memudahkan izin berusaha sehingga menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi.

Aturan tersebut memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga mampu menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik di berbagai daerah.

Semenjak seperangkat kebijakan itu terealisasi, maka saat ini terwujud reformasi struktural pada kondisi perekonomian karena produk legislasi tersebut memberikan kemudahan, pemberdayaan sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.

Melalui UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko yang terdiri dari lingkungan, keselamatan manusia hingga aspek sosial lainnya. Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang lebih sistematis.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan bahwa perizinan dasar KKPR saat ini menjadi semakin mudah dan yang paling panting adalah mampu memberikan kepastian kepada para pemohon.

Bahkan bagi pelaku UMKM sekalipun, mereka kini bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka lakukan itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang, yang kemudian perizinannya akan langsung terbit.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat, hal itu terbukti nyata dari bagaimana keberhasilan Indonesia dalam mengimplementasikan reformasi kebijakan.

Adanya implementasi UUCK telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan terjadinya peningkatan indikator PMR Indonesia. Hal tersebut akan semakin memperkuat kerja sama internasional dan daya saing ekonomi nasional.

Dalam survei Product Market Regulation (PMR), yang bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, termasuk meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis serta mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, ternyata dunia memberikan apresiasi karena bangsa ini bisa melakukan reformasi kebijakan.

Sebagai informasi, bahwa survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik dan positif, dengan terjadinya peningkatan indeks PMR dari sebelumnya 2,79 pada tahun 2021 lalu, kemudian kini menjadi 2,2 pada 2024 (sebagaimana dalam skala 0-6, di mana 0 sendiri menunjukkan berarti adanya regulasi yang lebih competition friendly).

Selain itu, UU ini juga menjadi instrumen penting dalam reformasi ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memperkenalkan kebijakan fleksibilitas dalam hubungan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi di pasar tenaga kerja.

Dengan penerapan aturan ini, perusahaan diberikan kebebasan yang lebih besar dalam mengelola tenaga kerja, sementara pemerintah tetap memastikan perlindungan bagi hak-hak pekerja. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru dan mengurangi tingkat pengangguran.

Presiden Jokowi juga menggunakan UU Cipta Kerja sebagai alat untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh Indonesia. Melalui kemudahan perizinan dan investasi yang ditawarkan, infrastruktur strategis di berbagai daerah dapat dipercepat pembangunannya, termasuk di wilayah-wilayah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan, seperti Papua dan Nusa Tenggara. Hasilnya, pemerataan pembangunan mulai terlihat dengan terbukanya akses yang lebih baik ke berbagai sektor ekonomi.

Di sektor UMKM, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan izin usaha serta akses ke pembiayaan. Pemerintah juga memperkenalkan insentif fiskal yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Jokowi terus berkomitmen untuk memastikan bahwa UU ini dijalankan dengan prinsip berkeadilan, baik bagi pelaku usaha, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Upaya peningkatan sosialisasi dan penyempurnaan aturan pelaksana menjadi salah satu strategi yang diambil untuk meredam kekhawatiran publik.

Inovasi melalui UU Cipta Kerja telah membuktikan visi Presiden Jokowi dalam menciptakan perubahan fundamental di bidang ekonomi. Dengan pondasi reformasi yang kuat ini, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia. Kepemimpinannya, melalui terobosan-terobosan strategisnya, terus menjadi motor penggerak dalam menginisiasi transformasi ekonomi nasional.
*) Pengamat Kebijakan Publik Media Barometer

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top