Mengapresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Memutus Jaringan Judi Online

Ada Ancaman Pidana, Inilah Hukum Judi Online dan Tips Menghindarinya - Bank  Mega Syariah

 

Oleh: Arkana Febrian )*

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk memutus jaringan judi online (judol) yang semakin meresahkan di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan dengan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas demi menciptakan ekosistem yang bebas dari praktik perjudian daring. Pendekatan ini dirancang secara komprehensif, mencakup langkah pencegahan, penindakan hukum, dan edukasi publik, guna menciptakan dampak yang signifikan dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa desk khusus untuk menangani judi online telah dibentuk, dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin utama.

Desk ini bertugas mengoordinasikan berbagai langkah strategis yang diperlukan untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut. Salah satu langkah pertama yang menjadi fokus pemerintah adalah edukasi publik.

Budi menegaskan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online adalah kunci untuk menciptakan resistensi komunitas. Pemerintah berupaya mendorong masyarakat agar memahami bahwa keuntungan instan yang dijanjikan oleh judi online hanyalah ilusi, yang pada kenyataannya sering kali berujung pada kerugian finansial besar.

Selain edukasi, langkah penting lainnya untuk memberantas judol adalah mengamankan simpul-simpul utama yang menopang operasional jaringan judi online. Pemerintah telah mulai menargetkan infrastruktur teknis seperti konektivitas internet dan sistem pembayaran yang digunakan oleh pelaku judi daring. Dengan mengganggu akses ini, pemerintah berharap dapat melemahkan kemampuan operasional para pelaku secara signifikan.

Jika upaya preventif memberantas judol ini tidak berhasil dan unsur pidana ditemukan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Budi menyatakan bahwa hukuman berat akan diterapkan sebagai efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Asep Jenal Ahmadi, juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif dalam memerangi judi online. Menurutnya, perjudian daring bersifat transnasional, melibatkan banyak pihak di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan negara-negara lain, menjadi sangat krusial.

Asep juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum dari regulator atau lembaga penegak hukum. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dalam kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), telah menindak tegas dengan menutup akses terhadap 21.456 konten perjudian online yang beredar di media sosial.

Selain itu, Kemkomdigi juga menutup tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut besar, yaitu @jap.short (284 ribu pengikut), @sellbie (154 ribu pengikut), dan @japan4trailer (148 ribu pengikut), yang terbukti terafiliasi dengan perjudian online.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Syofian Kurniawan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas perjudian online serta segala bentuk yang terindikasi padanya.

Sejak 20 Oktober hingga 25 November 2024, Kemkomdigi telah menurunkan 374.175 konten judi online, yang mencakup berbagai platform, termasuk website, Meta, Google, X, Telegram, dan TikTok. Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 25 November 2024, kementerian ini telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten terkait judi online.

Syofian juga menekankan bahwa judi online tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga berisiko pada kesehatan mental, seperti meningkatkan stres, kecemasan, dan depresi. Banyak individu yang terjebak dalam perjudian online mengalami rasa malu dan kesulitan emosional akibat kerugian yang terus menerus.

Lebih jauh lagi, kecanduan judi dapat menyebabkan gangguan tidur, penurunan produktivitas, hingga konflik keluarga, bahkan dalam kasus ekstrem dapat memicu tindakan berbahaya seperti upaya bunuh diri.

Syofian mengingatkan bahwa judi online sering kali menggoda dengan janji keuntungan cepat, namun kenyataannya lebih banyak menyebabkan kerugian finansial. Ia juga menjelaskan bahwa judi online dirancang untuk membuat pemain lebih sering kalah daripada menang, sehingga banyak yang terjerat dalam lingkaran utang.

Untuk itu, Kemkomdigi telah menyediakan saluran pelaporan konten negatif, termasuk perjudian online, melalui Aduankonten.id dan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Keberhasilan langkah strategis ini juga bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang erat. Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan judi online. Dengan meningkatnya kesadaran publik, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini.

Pemerintah juga terus berinovasi dalam menggunakan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola aktivitas mencurigakan secara lebih cepat dan akurat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa regulasi tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif.

Upaya pemerintahan Presiden Prabowo dalam memerangi judi online mencerminkan tekad untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ini. Kombinasi langkah preventif, penindakan tegas, dan edukasi publik dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang yang nyata.

Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat dan kerja sama lintas lembaga, mata rantai jaringan perjudian daring dapat diputus hingga ke akarnya. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian daring yang merugikan berbagai lapisan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top