
Oleh: Amril Jambak
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara bukan perkara biasa. Ini merupakan persoalan serius yang menyentuh kehormatan lembaga kepresidenan, keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Jika benar penyadapan dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang sah, bahkan disertai dugaan penghapusan barang bukti elektronik, maka perbuatan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif atau penyalahgunaan kewenangan semata.
Ada persoalan jauh lebih besar yang harus dijawab: untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Informasi apa yang dikumpulkan? Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan? Dan apakah ada agenda tertentu yang hendak dicapai melalui operasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh, transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Selain itu, seseorang berinisial SU turut diperiksa dalam proses penyidikan.
Dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak digital pada sistem elektronik.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang sangat luas. Apalagi, objek yang diduga menjadi sasaran bukan hanya masyarakat biasa, melainkan kepala negara dan sejumlah figur yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 bahkan menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, istilah makar bukan tuduhan yang bisa digunakan sembarangan. Ada unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun, aparat juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius sebelum seluruh fakta terungkap.
Penyadapan ilegal terhadap kepala negara, apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu operasi terorganisasi dengan tujuan menggulingkan pemerintahan atau menyerang kekuasaan negara, tentu memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda dibandingkan penyalahgunaan kewenangan biasa.
Karena itu, penyidik harus berani menelusuri seluruh kemungkinan tersebut. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada orang-orang yang menjalankan perintah di lapangan, sementara pihak yang merancang, membiayai, mengendalikan, dan menikmati hasil operasi justru tidak tersentuh.
Dalam perkara sebesar ini, aktor intelektual harus menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan perannya masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut sejauh ini ditangani menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Menurutnya, hingga saat itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Pandangan tersebut perlu dihormati sebagai penjelasan pemerintah mengenai perkembangan proses hukum.
Tuntaskan Motif, Ungkap Aktor Intelektual
Aparat penegak hukum harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa seluruh bukti digital, komunikasi elektronik, rekam jejak akses sistem, aliran dana apabila relevan, serta hubungan komunikasi antarpihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga harus memastikan apakah informasi hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
Jika ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi politik terorganisasi untuk melemahkan, mengendalikan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka seluruh unsur pidananya harus diuji secara serius.
Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum terkait harus memastikan setiap proses berjalan independen. Pengawasan publik juga diperlukan agar tidak terjadi rekayasa perkara maupun penghilangan barang bukti.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan.
Negara tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan teknologi dan kewenangan institusi untuk mengancam keamanan nasional.
Tuntutan hukuman maksimal harus dipertimbangkan apabila terpenuhi seluruh unsur pidana dan keadaan yang memberatkan. Tidak boleh ada pengurangan pertanggungjawaban hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan penting di institusi negara.
Menjaga Kehormatan Negara
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Prabowo Subianto sebagai Presiden. Persoalan utamanya adalah menjaga kehormatan institusi kepresidenan dan memastikan seluruh perangkat negara bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum.
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi. Karena itu, setiap dugaan tindakan ilegal yang menyasar kepala negara harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Indonesia tidak boleh membiarkan institusi negara menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Teknologi penyadapan yang seharusnya digunakan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan ilegal, intimidasi, atau operasi politik.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran perkara ini. Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga berlaku tegas terhadap mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan akses terhadap fasilitas negara.
Aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan, buka motif sebenarnya, dan seret siapa pun yang terbukti terlibat ke hadapan hukum. Jika unsur makar terbukti, jangan ragu menerapkan hukuman berat sesuai undang-undang.
Sebab, kejahatan terhadap kepentingan negara tidak boleh diselesaikan dengan kompromi. Negara hukum harus berdiri tegak, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
*) Penulis Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)