
Oleh: Maya Wahyuni )*
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah menempatkan pembaruan ini sebagai fondasi untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, berimbang, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Arah kebijakan modern terlihat jelas dari praktik penegakan hukum yang mulai menunjukkan perubahan orientasi, tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak tersangka dan pemulihan hak korban.
Salah satu contoh konkret muncul dalam perkara mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, Laras Faizati. Putusan pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan satu tahun dinilai sebagai refleksi pendekatan baru dalam hukum pidana nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut mencerminkan semangat reformasi hukum yang telah lama diperjuangkan, di mana hakim diberikan ruang lebih luas untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
Menurut Habiburokhman, penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru memungkinkan hakim tidak lagi terjebak pada pola pemidanaan seragam sebagaimana terjadi di masa lalu. Dalam perkara Laras, meskipun unsur perbuatan terbukti, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor yang membuat pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada hati nurani. Di sisi lain, perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik, tanpa harus mengulang kesalahan yang sama.
Selain kasus tersebut, Habiburokhman mencatat sejumlah perkara lain yang menunjukkan manfaat nyata dari keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah penerapan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam kasus itu, meskipun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana kurungan. Keputusan tersebut dipandang sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan yang lebih edukatif.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam penanganan laporan dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menegaskan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Orientasi penanganan perkara tidak diarahkan pada pemidanaan yang sewenang-wenang, melainkan pada penilaian proporsional terhadap perbuatan yang dilaporkan, sehingga hak individu tetap terlindungi dalam proses hukum.
Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama dalam penerapan aturan baru. Hal ini tercermin dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, ketentuan KUHAP baru digunakan untuk memastikan bahwa penyitaan barang bukti tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian, tetapi juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian korban.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak lagi berdiri semata untuk kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hadir untuk menjamin hak-hak korban agar memperoleh keadilan yang nyata. Pemerintah menilai orientasi pemulihan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dari sisi perumusan kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP dirancang sebagai respons atas kebutuhan sistem hukum pidana yang lebih humanis. Ia menekankan bahwa norma-norma dalam KUHP baru disusun dengan memperhatikan nilai sosial masyarakat Indonesia serta prinsip hak asasi manusia.
KUHP baru, menurut Eki, memperkuat prinsip keadilan restoratif, memperluas alternatif pemidanaan, serta menata kembali pengaturan pidana denda agar lebih proporsional. Pendekatan tersebut bertujuan menghindari pemidanaan berlebihan yang justru dapat menimbulkan masalah sosial baru, tanpa mengurangi efek jera dan fungsi pencegahan hukum pidana.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan hak warga negara secara lebih komprehensif. Pengaturan hukum acara pidana diperkuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas due process of law. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Pandangan akademis turut menguatkan arah pembaruan tersebut. Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani, menilai pembentukan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari visi besar reformasi hukum nasional. Ia menyoroti bahwa pembaruan ini lahir dari kesadaran historis untuk meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Menurut Tabrani, tantangan utama ke depan terletak pada implementasi. Oleh karena itu, peran akademisi dan masyarakat dinilai penting untuk mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru agar tetap sejalan dengan tujuan awal pembaruan. Pengawasan publik yang konstruktif dipandang sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem hukum nasional.
Secara keseluruhan, pemerintah menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban. Dengan pendekatan yang lebih berimbang, sistem hukum pidana diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Reformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara terus berupaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan publik luas.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute